Senin, 24 September 2012

Staf Bhakti Investama Mengaku Cairkan Rp 340 Juta

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Keuangan PT Bhakti Investama, Aep Sulaiman, mengaku pernah mencairkan cek senilai Rp 340 juta pada 5 Juni 2012 di Bank Central Asia Cabang Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Duit itu diduga suap yang diberikan terdakwa kasus korupsi restitusi pajak PT Bhakti, James Gunardjo, kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Tommy Hindratno.

Menurut Aep, ia mencairkan cek itu atas perintah atasannya di PT Bhakti, Riyati. »Saya mengikuti instruksi pembayaran pada akhir Mei, melalui Bu Riyati. Tapi ceknya sendiri baru dibikin tanggal 4 Juni 2012 dan saya bawa ke bank pada 5 Juni 2012,” ujarnya saat bersaksi untuk James di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 September 2012.

Di BCA, yang mengurus pencairan cek PT Bhakti adalah teller bernama Lilik Sugiri. Lilik, yang juga bersaksi untuk James hari ini, membenarkan ia mengurus pencairan cek yang dibawa Aep. Cek itu kemudian dicairkan dalam bentuk pecahan duit seratus ribuan dan lima puluh ribuan. Namun Lilik tidak tahu alasan pencairan duit tersebut.

Ketua majelis hakim Dharmawati Ningsih kemudian menanyai Aep apakah dalam rekening PT Bhakti sebelumnya ada uang masuk. Aep menjelaskan, sebelum melakukan pencairan, ia sempat mengecek saldo rekening giro PT Bhakti di BCA. Saat itu, ia mendapati ada duit masuk sebesar Rp 2,9 miliar dan lebih dari Rp 500 juta.

Aep tak mengelak duit senilai lebih dari Rp 3,4 miliar itu disetor oleh Ditjen Pajak. Hal itu diketahuinya dari Manajer Akuntansi PT Bhakti, Maya, pada Mei 2012. »Saya dapat konfirmasi dari Maya akan ada uang masuk dari Ditjen Pajak. Tapi tidak ada konfirmasi dari Ditjen Pajak kalau mereka sudah mengirimkan sejumlah uang,” ujarnya.

Meskipun demikian, Aep menyanggah duit Rp 340 juta yang dia cairkan, atau sepuluh persen dari setoran Ditjen Pajak, digunakan untuk kepentingan pembayaran komisi. Ia berdalih, senilai Rp 25 juta dari cek yang dicairkannya digunakan untuk kepentingan public expose menjelang penerbitan obligasi perusahaan.

Duit Rp 25 juta itu diklaim Aep digunakan untuk biaya doorprize public expose, atas permintaan Corporate Secretary PT Bhakti Cut Farah. Pengeluaran duit untuk kegiatan itu sendiri atas persetujuan direksi pimpinan Hary Tanoesoedibjo. »Dari uang itu sisa Rp 1,2 juta. Duit itu saya setor lagi ke BCA atas instruksi Ruyati, pada 7 Juni 2012,” kata dia.

Mengenai pengakuan Aep, pihak BCA belum bisa membenarkan apakah ada setoran duit ke rekening PT Bhakti pada 7 Juni 2012. Menurut Kepala Cabang BCA Wahid Hasyim Johan Salim, data soal itu mesti dicek dulu di kantornya. Namun, dari tiga teller BCA yang hadir dalam sidang hari ini, semua mengaku tak pernah melayani setoran Aep.

ISMA SAVITRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar yang membangun sopan dan baik, serta perhatikan Etika Berkunjung Disini terimakasih :)