Sabtu, 06 Oktober 2012

Bidik Penjahat Internet, Hukum Cyber Filipina Diprotes

Cyber Crime | oleh Anri Syaiful
Posted: 04/10/2012 11:10
Bidik Penjahat Internet, Hukum Cyber Filipina Diprotes Liputan6.com, Manila: Sebuah produk hukum kontroversial yang mengatur tindak kriminal cyber di FIlipina menuai banyak protes dari warga. Peraturan baru yang disebut Undang-undang Pencegahan Kriminal Cyber (Cyber Crime Prevention Act) 2012 itu ditandatangani Presiden Filipina Benigno Aquino III pada 12 September silam.

Menurut salah satu ofisial, UU tersebut bermaksud mencegah seks cyber, pornografi, pencurian identitas, dan spamming. Berdasarkan hukum ini pula pelaku kriminal di dunia maya akan dikenakan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Juru bicara kepresidenan Edwin Lacierda pada Rabu (3/10) menyatakan UU ini ditetapkan oleh kongres yang prihatin atas tindak kriminal dan perilaku kekerasan yang dilakukan lewat dunia maya.

"Berbagai pertanyaan telah kami ajukan mengenai konstitusionalitas ketentuan dalam UU ini. Kami sadar dan menghormati usaha-usaha tersebut, yang bukan hanya agar isu ini dibahas di pengadilan, tetapi juga untuk mengajukan perubahan hukum sesuai dengan proses konstitusi," ungkapnya.

Namun, UU tersebut menuai banyak protes dari masyarakat. Berdasarkan laporan media massa setempat, paling tidak ada delapan petisi dari berbagai kelompok masyarakat yang menentang UU tersebut. Mereka juga telah mengajukan keberatan ke pengadilan tertinggi di Filipina.

Beberapa aktivis anonim bahkan membajak situs-situs pemerintahan, para jurnalis mengadakan unjuk rasa, dan banyak pengguna Facebook yang mengganti gambar diri mereka dengan gambar kosong. Demikian menurut salah satu jurnalis BBC di Manila, Kate McGeown.

Para pemrotes mengungkapkan, legislasi tersebut bisa saja digunakan untuk menahan kritik terhadap pemerintah dan kebebasan berpendapat. Di bawah UU baru tersebut, seseorang yang berkomentar di dunia maya, termasuk di Facebook dan Twitter atau blog bisa didenda, bahkan dipenjara.

Ofisial pemerintah juga akan memiliki kekuatan untuk mencari dan mengambil data dari akun maya masyarakat. "Hukum kriminal cyber tersebut harus dicabut atau diganti," ungkap Brad Adams, Direktur Asia sebuah Lembaga Pengawasan Hak Asasi Manusia.

"UU tersebut mencederai kebebasan berekspresi rakyat FIlipina dan sepenuhnya tidak sesuai dengan kewajiban pemerintah Filipina di bawah hukum internasional," pungkas Brad.(ANS/Ant/AFP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar yang membangun sopan dan baik, serta perhatikan Etika Berkunjung Disini terimakasih :)