Pelaku yang menyebarkan video sudah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tegal. Ketiga pelaku yaitu Makmur, Hasanudin, dan Siswanto. Mereka adalah warga Desa Danawarih, Tegal. Sementara korbannya adalah sepasang remaja yang masih berstatus pelajar di Tegal.
Kejadian berawal pada Juni silam. Ketika itu kedua korban sedang duduk berduaan di sebuah jembatan gantung di Desa Danawarih. Tiba-tiba muncul tiga tersangka dan menggiring kedua korban menuju kebun yang sepi. Di lokasi itulah kedua korban dipaksa berhubungan intim. Korban juga dipaksa menyerahkan telepon seluler dan dompet berisi uang Rp 5000.
Dalam kasus ini polisi menyita telepon seluler dan baju yang dikenakan korban sebagai barang bukti. Polisi kini sedang memburu Bagja, tersangka pengunggah video porno ini ke dunia maya.(AIS.)Liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar yang membangun sopan dan baik, serta perhatikan Etika Berkunjung Disini terimakasih :)