Rabu, 17 Oktober 2012

Nikita Mirzani Terancam Dua Tahun Kurungan

Pukuli Wanita, Nikita Mirzani Terancam Dua Tahun Kurungan
Nikita Mirzani (sidomi.com)
Rakatalenta, Jakarta: Atas tindakan memukul wanita berinisial O, Nikita Mirzani terancam hukuman 2 tahun penjara.

"Terlapor kena pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan ringan," kata Kasubdit Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Hando Wibowo. Kalau terbukti bersalah, ia akan dikenakan hukuman kurungan 2 tahun penjara.

Wanita berinisial O telah melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya atas penganiayaan terhadap dirinya. Sejak laporan diterima 3 minggu lalu, penyidik mengumpulkan sejumlah bukti yang memberatkan Nikita.

"Penyidik memeriksa berdasarkan bukti. Kami punya bukti visum," ujar Hando. Menurutnya, Nikita Mirzani melakukan pemukulan pada bagian wajah korban dengan tangannya.(ROM)Liputan6.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar yang membangun sopan dan baik, serta perhatikan Etika Berkunjung Disini terimakasih :)