Purwakarta: Mengenai usulan PT Jasa Marga untuk menaikkan tarif tol Jakarta-Cikampek sebesar 10 persen, rupanya akan terealisasi besok, Senin, 8 Oktober 2012. Kenaikan tarif tol dua tahunan initelah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. (Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik 10 Persen)
Kenaikan tarif tol tersebut berkisar Rp 1.000-3.000, disesuaikan dengan jenis kendaraan. Namun, kenaikan ini dipertanyakan para pangguna jalan tol Jakarta-Cikampek. Pasalnya, fasilitas dan layanan jalan tol masih jauh dari harapan masyarakat, seperti kemacetan dan infrastruktur jalan yang bergelombang. (FRD)
Kenaikan tarif tol tersebut berkisar Rp 1.000-3.000, disesuaikan dengan jenis kendaraan. Namun, kenaikan ini dipertanyakan para pangguna jalan tol Jakarta-Cikampek. Pasalnya, fasilitas dan layanan jalan tol masih jauh dari harapan masyarakat, seperti kemacetan dan infrastruktur jalan yang bergelombang. (FRD)
sumber : Liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar yang membangun sopan dan baik, serta perhatikan Etika Berkunjung Disini terimakasih :)