RakaTalenta, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan tersangka kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni agar dipindahkan tahanannya dari Rutan KPK ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur."Saya mau minta pindah ke Pondok Bambu tidak dikasih sama sini (KPK). Kan saya mau ketemu anak saya," kata Neneng di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/10).
Sebelumnya, Neneng yang sempat menjadi buronan Interpol ini diduga berperan sebagai perantara pada proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar. Proyek itu dimenangkan PT Alfindo. KPK mencium ada kerugian negara hingga Rp 3,8 miliar. Oleh KPK, Neneng yang merupakan Direktur Keuangan Permai Grup diduga memperkaya diri atau orang lain.
Sedangkan terkait kasusnya yang ditangani KPK, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan kalau berkas penyidikan mantan Direktur Keuangan Permai Grup itu telah rampung, dan segera dilimpahkan ke Jaksa. Dalam waktu tak lebih dari 14 hari, kasus istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ini akan masuk ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi.(ALI/AIS)Liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar yang membangun sopan dan baik, serta perhatikan Etika Berkunjung Disini terimakasih :)