Sidang yang masih mengagendakan mendengar keterangan saksi-saksi ini menghadirkan tiga anak buah Muhammad Nazaruddin di Permai Grup yaitu Lutfi Ardiansyah, Dadang Hermawan, dan Dewi Utari.
Sedangkan dua saksi dari Kementerian Pendidikan Nasional yang juga akan dihadirkan pada persidangan kali ini adalah Sekretaris Dikti Kemendiknas Haris Iskandar dan Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Dikti Dadang Sudiyarto.
Pada kasus ini, Angelina Sondakh didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang yang nilai seluruhnya Rp 12,5 miliar dan 2,35 juta dolar AS. Uang tersebut diberikan dari Grup Permai, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, terkait penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek di Kementerian Pendidikan Nasional. (YUS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar yang membangun sopan dan baik, serta perhatikan Etika Berkunjung Disini terimakasih :)