Nikita Mirzani
Rakatalenta, Jakarta: Pihak kepolisian resmi menahan Nikita Mirzani. Ia dibui di Rutan Krimum Polda Metro Jaya sejak petang ini. Nikita Mirzani dibui lantaran memukul wanita bernama Olivia dan Beverly di SHY Rooftop, Kemang Pavilion, Jakarta, pada 5 September lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, tindakan penganiayaan yang dilakukan Nikita terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Berdasarkan keterangan tujuh saksi dan CCTV, Nikita Mirzani memukul dua korban tersebut bersama kekasihnya, yang hingga kini masih buron.
"Memukul dengan tangan kosong sehingga kedua korban mengalami luka di wajah yaitu memar di pipi kiri dan selaput mata. Jadi, ada dua pelaku dan dua korban," jelas Rikwanto.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan Nikita Mirzani ke Mapola Metro Jaya. Pekan lalu, Nikita dipanggil tim Polda Metro Jaya, namun ia mangkir.
Kemarin petang, Nikita kembali dipanggil sebagai terlapor dengan status saksi dugaan penganiayaan. Hari ini, tepatnya pukul 15.00 WIB, Nikita ditahan tim dari Polda Metro Jaya. Si Ratu Tato resmi menjadi tersangka.
Nikita dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara untuk penganiayaan ringan, dan lima tahun penjara untuk penganiayaan berat.
"Tersangka melakukan penganiayaan termasuk juga penganiayaan berat," kata Rikwanto.(ASW)
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, tindakan penganiayaan yang dilakukan Nikita terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Berdasarkan keterangan tujuh saksi dan CCTV, Nikita Mirzani memukul dua korban tersebut bersama kekasihnya, yang hingga kini masih buron.
"Memukul dengan tangan kosong sehingga kedua korban mengalami luka di wajah yaitu memar di pipi kiri dan selaput mata. Jadi, ada dua pelaku dan dua korban," jelas Rikwanto.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan Nikita Mirzani ke Mapola Metro Jaya. Pekan lalu, Nikita dipanggil tim Polda Metro Jaya, namun ia mangkir.
Kemarin petang, Nikita kembali dipanggil sebagai terlapor dengan status saksi dugaan penganiayaan. Hari ini, tepatnya pukul 15.00 WIB, Nikita ditahan tim dari Polda Metro Jaya. Si Ratu Tato resmi menjadi tersangka.
Nikita dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara untuk penganiayaan ringan, dan lima tahun penjara untuk penganiayaan berat.
"Tersangka melakukan penganiayaan termasuk juga penganiayaan berat," kata Rikwanto.(ASW)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar yang membangun sopan dan baik, serta perhatikan Etika Berkunjung Disini terimakasih :)