Rabu, 10 Oktober 2012

Istri Nazaruddin Segera Disidang

Istri Nazaruddin Segera Disidang RakaTalenta, Jakarta: Perkara kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008 dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni telah masuk pada tahap dua atau penuntutan.

Untuk itu, Rabu (10/10), KPK menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Neneng yang merupakan istri dari terpidana kasus wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin untuk menandatangani pelimpahan berkasnya.

"Diinformasikan bahwa kasus PLTS dengan tersangka NSW (Neneng Sri Wahyuni) hari ini direncanakan tahap dua P21," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Rabu (10/10).

Selanjutnya, berkas perkara Neneng akan dilimpahkan ke penuntutan. Dalam waktu paling lama 14 hari ke depan Neneng akan diadili di pengadilan tipikor Jakarta.

Dalam kasus PLTS Kemenakertrans, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek (broker) pada proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut. Proyek itu dimenangkan PT Alfindo. KPK mencium ada kerugian negara Rp 3,8 miliar di sana. Neneng yang merupakan Direktur Keuangan Permai Grup diduga memperkaya diri atau orang lain. (YUS)Liputan6.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar yang membangun sopan dan baik, serta perhatikan Etika Berkunjung Disini terimakasih :)