TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Simulator SIM yang
ditangani Polri dan KPK saat ini masih dalam tahap penyidikan. Ketua
Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika, meminta kasus itu segera dibawa
ke pengadilan.
"Kalau menurut saya jangan terlalu lama di tahapan penyidikan bawa ke pengadilan, kalau BAP (Berita Acara Pemeriksaan) direkayasa akan terlihat, semua akan tahu dalam BAP-nya," kata Gede di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/9/2012).
Menurut Gede, semuanya akan terlihat jelas di pengadilan. Saat BAP dibacakan jaksa dan saksi dihadirkan, publik dapat mengetahui apakah polisi bersikap profesional atau justru melindungi.
"Kita buka dan sasikan kalau nggak becus polisinya bisa dikritisi habis-habisan karena banyak juga kasus dalam pidana umum, polisi yang mengadili polisi juga," katanya.
Dalam kasus Simulator SIM, Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Juli 2012 sebelum dilakukan penggeledahan di kantor Korps Lalu Lintas Polri pada 31 Juli 2012.
Penetapan Djoko Susilo sebagai tersangka oleh KPK sempat memicu ketegangan antara Polri dan KPK, sampai pada akhirnya Polri pun menetapkan lima tersangka lainnya diantaranya Brigjen Pol Didik Poernomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.
Tidak beberapa lama kemudian empat tersangka yang ditetapkan Polri pun ditahan penyidik Polri.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM pertama kali mencuat saat Sukotjo Bambang, direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, membeberkan adanya dugaan suap proyek pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
Sukotjo terang-terangan menyebut ada suap dari perusahaan pemenang tender pengadaan simulator 2011, kepada pejabat Korlantas Polri berinisial DS sebesar Rp 2 miliar.
"Kalau menurut saya jangan terlalu lama di tahapan penyidikan bawa ke pengadilan, kalau BAP (Berita Acara Pemeriksaan) direkayasa akan terlihat, semua akan tahu dalam BAP-nya," kata Gede di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/9/2012).
Menurut Gede, semuanya akan terlihat jelas di pengadilan. Saat BAP dibacakan jaksa dan saksi dihadirkan, publik dapat mengetahui apakah polisi bersikap profesional atau justru melindungi.
"Kita buka dan sasikan kalau nggak becus polisinya bisa dikritisi habis-habisan karena banyak juga kasus dalam pidana umum, polisi yang mengadili polisi juga," katanya.
Dalam kasus Simulator SIM, Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Juli 2012 sebelum dilakukan penggeledahan di kantor Korps Lalu Lintas Polri pada 31 Juli 2012.
Penetapan Djoko Susilo sebagai tersangka oleh KPK sempat memicu ketegangan antara Polri dan KPK, sampai pada akhirnya Polri pun menetapkan lima tersangka lainnya diantaranya Brigjen Pol Didik Poernomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.
Tidak beberapa lama kemudian empat tersangka yang ditetapkan Polri pun ditahan penyidik Polri.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM pertama kali mencuat saat Sukotjo Bambang, direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, membeberkan adanya dugaan suap proyek pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
Sukotjo terang-terangan menyebut ada suap dari perusahaan pemenang tender pengadaan simulator 2011, kepada pejabat Korlantas Polri berinisial DS sebesar Rp 2 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar yang membangun sopan dan baik, serta perhatikan Etika Berkunjung Disini terimakasih :)