TEMPO.CO, Jakarta
- Pembangunan rel kereta api dari Bandar Tinggi ke Kuala Tanjung,
Sumatera Utara, terbentur Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei. Lahan KEK
Sei Mangke yang konsesinya dipegang oleh PT Perkebunan Nusantara III
menyebabkan Kementerian Perhubungan tidak bisa membangun jalur kereta
api di sana.
"Sehingga kami mengalihkan rel yang seharusnya
melewati Sei Mangke ke arah Bandar Tinggi baru Kuala Tanjung," kata
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan ketika
dihubungi pada Senin, 24 September 2012.Menurut Bambang, saat ini sudah ada rel yang tersedia pada jalur Pelanakan-Bandar Tinggi, yang tinggal disambung dengan rel yang sedang dibangun. Untuk membangun rel sepanjang 20 kilometer dari Bandar Tinggi ke Kuala Tanjung, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 500 miliar.
Pembangunan yang ditargetkan rampung pada 2013 ini dibagi dalam beberapa tahap pekerjaan. Pada tahun 2011, pemerintah baru memulai pembangunan badan jalan sepanjang 2 kilometer dengan anggaran Rp 10 miliar.
Kemudian pada tahun 2012 ini, pemerintah mengalokasikan Rp 30 miliar untuk pembangunan badan jalan sepanjang 6 kilometer. Selain itu, ada alokasi untuk peningkatan tipe rel kereta dari R25 menjadi R54 sepanjang 4,5 kilometer dari Gunung Bayu hingga Pelanakan, dengan anggaran Rp 10 miliar.
Dengan demikian, pemerintah masih membutuhkan anggaran sebesar Rp 430 miliar, termasuk di dalamnya pembangunan 10 jembatan. Anggaran tadi juga termasuk pembangunan rel kereta baru dengan alokasi dana Rp 25 miliar per kilonya.
"Nantinya, jika PTPN III akan membangun rel kereta, tinggal menyambung saja dengan milik pemerintah," ujar Bambang. Syaratnya, mereka harus bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia selaku operator untuk membangun rel sepanjang 2,5 kilometer dengan anggaran Rp 60 miliar ini.
Saat ini, PTPN III belum bisa melaksanakan pembangunan rel kereta api di Sei Mangkei. Alasannya, kawasan ekonomi tersebut masih memiliki permasalahan soal hak penggunaan lahan.
Di dalam rencana tata ruang wilayah Simalungun, Sumatera Utara, kawasan KEK Sei Mangkei merupakan hutan yang ada di bawah wewenang Kementerian Kehutanan. Jadi PTPN III harus mengubah status tanah mereka dari hak guna usaha menjadi hak pengelolaan lahan.
Kawasan Sei Mangkei merupakan KEK yang dikhususkan untuk industri kelapa sawit. Potensi minyak sawit mentah yang bisa diangkut lewat kereta api setiap tahun mencapai 2,2 juta ton dari produksi Sumatera Utara sebesar 4,5 juta ton.
SYAILENDRA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar yang membangun sopan dan baik, serta perhatikan Etika Berkunjung Disini terimakasih :)